Kamus ini menjelaskan arti kata/frase alat pembuktian menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata alat pembuktian.
alat pembuktian= berbagai macam bahan yg dibutuhkan oleh hakim, baik yg diketahui sendiri oleh hakim maupun yg diajukan oleh saksi untuk membenarkan atau menggagalkan dakwaan atau gugatan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "alat pembuktian" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata alat pembuktian untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai alat pembuktian
alat pembuktian terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
alat |
[n] (1) benda yg dipakai untuk mengerjakan sesuatu: perkakas; perabot(an): -- pertanian; -- tukang kayu; (2) yg dipakai untuk mencapai maksud: pelaksanaan keluarga berencana adalah -- untuk menurunkan angka kelahiran dan menaikkan taraf hidup rakyat; (3) ki orang yg dipakai untuk mencapai suatu maksud: mereka itu hanya dipakai sbg -- untuk melemahkan semangat rakyat; (4) bagian tubuh (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan) yg menjalankan fungsi sesuatu: -- pencium ; -- perasa; (5) yg dipakai untuk menjalankan kekuasaan negara (spt polisi, tentara): -- negara; (6) perlengkapan: -- kebesaran untuk upacara raja-raja, spt mahkota, tongkat, payung, pedang, tunggul, bendera, dan umbul-umbul; (7) Antr benda budaya yg dikembangkan manusia dl usahanya memenuhi segala macam kebutuhan hidupnya, sbg penyambung keterbatasan organismenya [Mk n] (1) jamu (tamu); (2) perjamuan |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
bahan |
ba.han [n] pecahan kayu (yg terbuang ketika menarah); tatal kayu [n] (1) barang yg akan dibuat menjadi satu benda tertentu; bakal; (2) (segala) sesuatu yg dapat dipakai atau diperlukan untuk tujuan tertentu, spt untuk pedoman atau pegangan, untuk mengajar, memberi ceramah; (3) sesuatu yg menjadi sebab (pangkal) atau sikap (perbuatan): -- tertawaan; -- pertikaian (perselisihan); (4) barang yg akan dipakai untuk bukti (keterangan, alasan, dsb): ia sedang mengumpulkan -- untuk menyusun tesisnya |
baik |
ba.ik [a] elok; patut; teratur (apik, rapi, tidak ada celanya, dsb): karangan bunga itu -- sekali; (2) a mujur; beruntung (tt nasib); menguntungkan (tt kedudukan dsb): nasibnya -- sekali; mendapat kedudukan yg --; (3) a berguna; manjur (tt obat dsb): buku ini sangat -- untuk dibaca; daun kumis kucing -- untuk obat penyakit ginjal; (4) a tidak jahat (tt kelakuan, budi pekerti, keturunan, dsb); jujur: anak itu -- budi pekertinya; (5) v sembuh; pulih (tt luka, barang yg rusak, dsb): sudah dua minggu dirawat di rumah sakit, ia belum -- juga; lukanya sudah --; (6) a selamat (tidak kurang suatu apa): selama ini keadaan kami -- saja; (7) a selayaknya; sepatutnya: kami diterima dng --; -- orang ini kusuruh pulang sekarang; (8) p (untuk menyatakan) entah ... entah ...: -- di kota maupun di desa, olahraga sepak bola digemari orang; (9) p ya (untuk menyatakan setuju): berangkatlah sekarang! -- , Ayah; (10) n kebaikan; kebajikan: kita wajib berbuat -- kpd semua orang |
berbagai |
ber.ba.gai [v] (1) kl mempunyai persamaan; berbanding; bertara: parasnya elok tiada -; (2) bermacam-macam; berjenis-jenis: -- daya upaya telah dilakukan; -- cara telah dicoba |
hakim |
ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
macam |
ma.cam [n] jenis; rupa: barang yg spt ini ada dua --; bentuk dan warnanya sama, tetapi -- nya lain; (2) n cara: bagaimana -- nya jika ia mengajar anak-anak; pakaian -- sekarang berbeda dr pakaian -- dulu; -- apa ini; (3) p (se)bagai; seperti: -- orang mengantuk disorongkan bantal |
membenarkan |
mem.be.nar.kan [v] (1) membuat supaya benar; meluruskan: ia mencoba -- apa-apa yg telah telanjur bengkok; (2) membetulkan; memperbaiki: guru menyuruh murid -- kesalahannya; (3) mengatakan benar: ia tidak menyangkal dan tidak pula -- desas-desus itu; (4) mengiakan; mengakui (menyungguhkan): ketua mengangguk-angguk -- pendapat para anggota; (5) menganggap benar (baik); menyetujui: Pemerintah tidak pernah -- tindakan yg menyalahi undang-undang; (6) mengizinkan; meluluskan: pihak majikan akan -- tuntutan kaum buruh yg masuk akal |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
pembuktian |
pem.buk.ti.an [n] (1) proses, cara, perbuatan membuktikan; (2) usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan |
Jika informasi mengenai "alat pembuktian" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).