Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "adat pembuang" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase adat pembuang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata adat pembuang.

definisi adat pembuang

adat pembuang= denda adat yg harus dibayar pd waktu terjadi perceraian

Lebih lanjut mengenai adat pembuang
Contoh kalimat untuk "adat pembuang"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "adat pembuang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata adat pembuang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai adat pembuang

adat pembuang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

adat

[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~;

denda

den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan --

harus

ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya --

terjadi

ter.ja.di [v] (1) sudah dijadikan (diadakan): sekalian yg ~ di dunia ini akan hancur; (2) sudah berlaku (tt suatu peristiwa): apa hendak dikata, semua telah ~; (3) terdiri atas: panitia ~ dr dua orang wakil pengusaha dan dua orang wakil buruh

waktu

wak.tu [n] seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung: tidak seorang pun tahu apa yg akan terjadi pd -- yg akan datang; (2) n lamanya (saat yg tertentu): pekerjaan itu harus selesai dl -- lima hari; (3) n saat yg tertentu untuk melakukan sesuatu: -- makan; (4) n kesempatan; tempo; peluang: sayang sekali -- yg baik untuk mencetak gol tidak dipergunakannya; (5) p ketika, saat: -- engkau datang, saya sedang mandi; (6) n hari (keadaan hari): -- terang bulan; (7) n saat yg ditentukan berdasarkan pembagian bola dunia: -- Indonesia Barat

perceraian

per.ce.rai.an [n] (1) perpisahan; (2) perihal bercerai (antara suami istri); perpecahan

adat diisi

adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim

adat hidup tolong-menolong

adat hidup tolong-menolong, syariat pa.lu-me.ma.lu [pb] dl kehidupan sehari-hari harus saling menolong, dl agama saling membantu

adat matrilineal

adat kemenakan

adat pemaduan

denda adat yg harus dibayar oleh suami apabila mengambil istri kedua
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "adat pembuang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).