Kamus ini menjelaskan arti kata/frase adat bilokal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata adat bilokal.
adat bilokal= [Antr] pola menetap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "adat bilokal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata adat bilokal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai adat bilokal
adat bilokal terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
bilokal |
bi.lo.kal [n Antr] adat menetap bagi pengantin baru untuk secara bergantian bertempat tinggal di keluarga suami atau istri |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
harus |
ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya -- |
istri |
is.tri [n] (1) wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; (2) wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak |
kediaman |
ke.di.am.an [n] tempat (rumah) yg ditinggali; tempat tinggal |
kerabat |
ke.ra.bat [n] (1) yg dekat (pertalian keluarga); sedarah sedaging: masih -- dng engkau; (2) keluarga; sanak saudara: kaum --; (3) keturunan dr induk yg sama yg dihasilkan dr gamet yg berbeda |
masa |
ma.sa [n] (1) waktu; ketika; saat: -- tanam padi telah tiba; bila -- saja, sewaktu-waktu [adv] kata untuk menyatakan ketidakpercayaan dan sifatnya retoris: -- , dia sudah pergi? [kl n] , ter.ma.sa n tamasya [n Ark] satuan ukuran berat untuk emas dan perak (dl prasasti disingkat ma, 1 ma = 2,412 g) |
menetap |
me.ne.tap [v] bertempat tinggal tetap (di); bermukim di: banyak orang asing ~ di kota dagang itu; ada yg pulang ke kampung halamannya, ada pula yg ~ di kota-kota |
Jika informasi mengenai "adat bilokal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).