Kamus ini menjelaskan Arti Kata menginjak-injak menurut Kamus Indonesia Jawa. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata menginjak-injak.
menginjak-injak= ngidek-idek
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "menginjak-injak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata menginjak-injak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai menginjak-injak
menginjak-injak terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
menginjak-injak |
meng.in.jak-in.jak [v] (1) berkali-kali memijak: dia ~ buku itu dng geramnya; (2) ki tidak mengindahkan larangan dsb; melanggar hukum (perjanjian dsb); tidak menghargai (sangat menghinakan): siapa yg berani ~ peraturan itu akan menanggung akibatnya |
akan |
[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu |
akibatnya |
aki.bat.nya [n] akhirnya; hasilnya; kesudahannya |
berani |
be.ra.ni [a] mempunyai hati yg mantap dan rasa percaya diri yg besar dl menghadapi bahaya, kesulitan, dsb; tidak takut (gentar, kecut): kita harus -- mempertahankan kebenaran |
buku |
bu.ku [n] lembar kertas yg berjilid, berisi tulisan atau kosong; kitab [n] (1) tempat pertemuan dua ruas (jari, buluh, tebu); (2) bagian yg keras pd pertemuan dua ruas (buluh, tebu); (3) kata penggolong benda berupa bongkahan atau gumpalan kecil (spt garam, gula, tanah, sabun); (4) tampang (lempeng): tembakau tiga -- |
dia |
[pron] persona tunggal yg dibicarakan, di luar pembicara dan kawan bicara; ia |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
itu |
[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan |
ki |
[Jw n] sebutan untuk orang tua-tua atau guru (yg menjadi anutan): -- Hajar Dewantara [Lihat {air}] [n] nama huruf q |
larangan |
la.rang.an [n] (1) perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan ~ mengirim emas ke luar negeri; (2) sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci: tabuh ~; (3) sesuatu yg terlarang krn kekecualian: barang ~ ini tidak boleh dimiliki sebarang orang |
Jika informasi mengenai "menginjak-injak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Indonesia Jawa ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Indonesia Jawa, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.