Kamus ini menjelaskan Arti Kata wasiat menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata wasiat.
wasiat: (1)Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia; (2)suatu akta yang memuat pernyataan dari seseorang tentang yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "wasiat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata wasiat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai wasiat
wasiat terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
warisan | [n] aset, harta, peninggalan, pusaka, wasiat |
wasiat | [n] amanah, amanat, peninggalan, pusaka, warisan |
berwasiat | [v] beramanat, berpesan; |
mewasiatkan | [v] berpesan, berpetaruh, mengamanatkan; |
aba-aba | [n] arahan, instruksi, isyarat, kode, komando, perintah, petunjuk, seruan, suruhan, tanda, titah |
abad | [n] era, kala, kurun, masa, periode, sepuluh dasawarsa, sepuluh dekade, seratus tahun, zaman; |
abah | [n] arah, depan, hadap, haluan, jurus, tuju; |
abakus | [n] dekak-dekak, sempoa, swipoa |
abal | [n] beduk, genderang, kobah, lengkara, nekara, nobat, tabuh; |
abang | [n] akang, kakak, kakanda, kakang, kanda, kangmas, mas, raka, uda [ant] adik |
Jika informasi mengenai "wasiat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.