Kamus ini menjelaskan Arti Kata tuntut, menuntut menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tuntut, menuntut .
tuntut, menuntut = menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan;
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tuntut, menuntut " tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tuntut, menuntut untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai tuntut, menuntut
tuntut, menuntut terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Kekuatan Eksekutorial |
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keterangan Ahli |
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi |
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Keterangan Terdakwa |
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
kedaulatan |
kekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta isinya |
tuntut, menuntut |
menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan; |
keimigrasian |
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
Keputusan Tata Usaha Negara |
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan |
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jika informasi mengenai "tuntut, menuntut " ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.