Kamus ini menjelaskan Arti Kata regulasi menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata regulasi.
regulasi= pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "regulasi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata regulasi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai regulasi
regulasi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
regulasi |
pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang |
Kekuatan Eksekutorial |
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
delegated legislation |
regulasi |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) |
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
konstitusi |
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
Lessee |
Yang menyewa barang modal |
Lessor |
Yang menyewakan barang modal |
hukum |
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
ordonansi |
peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda |
Jika informasi mengenai "regulasi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.