Kamus ini menjelaskan Arti Kata putusan bebas menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata putusan bebas.
putusan bebas= putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "putusan bebas" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata putusan bebas untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai putusan bebas
putusan bebas terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
putusan |
hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
pelaku |
setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dan sebagainya |
perkara |
masalah; persoalan |
putusan pengadilan |
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Verstek |
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
putusan bebas |
putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
Putusan Provisi |
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
putusan sela |
(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
Keputusan Tata Usaha Negara |
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
berita acara perkara |
suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
Jika informasi mengenai "putusan bebas" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.