Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

definisi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)= organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa

Lebih lanjut mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Contoh kalimat untuk "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa

diskresi

kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri

dispensasi

(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan

extrayudicial

di luar pengadilan; di bawah tangan

akta di bawah tangan

Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)

BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah

badan hukum

Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Commanditeire Venootschap (CV)

perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak

Dapat dibatalkan

Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku

Hak Gugat Organisasi

Legal Standing
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.