Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)= organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) |
organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa |
diskresi |
kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri |
dispensasi |
(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan |
extrayudicial |
di luar pengadilan; di bawah tangan |
akta di bawah tangan |
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
badan hukum |
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Commanditeire Venootschap (CV) |
perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak |
Dapat dibatalkan |
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Hak Gugat Organisasi |
Legal Standing |
Jika informasi mengenai "Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.