Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "penyidik pembantu " Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata penyidik pembantu menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyidik pembantu .

definisi penyidik pembantu

penyidik pembantu = pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

Lebih lanjut mengenai penyidik pembantu
Contoh kalimat untuk "penyidik pembantu "

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyidik pembantu " tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyidik pembantu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penyidik pembantu

penyidik pembantu terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

penyidik

negara teritorial

negara yang mempunyai kawasan dengan batas-batas yang jelas dirumuskan menurut hukum

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960

penyidikan

serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka

Hak Gugat Warganegara

Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi

hukum tata negara

Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

Keputusan Tata Usaha Negara

Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penyidik pembantu " ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.