Kamus ini menjelaskan Arti Kata peninjauan kembali (PK) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peninjauan kembali (PK).
peninjauan kembali (PK)= upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peninjauan kembali (PK)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peninjauan kembali (PK) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai peninjauan kembali (PK)
peninjauan kembali (PK) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pengadilan |
suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya |
hakim |
orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
hukum |
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
putusan |
hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
banding |
|
kasasi |
|
hukum acara |
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan |
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
hukum tata negara |
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
hukum waris |
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Jika informasi mengenai "peninjauan kembali (PK)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.