Halaman ini menjelaskan Arti Kata konstitusi menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata konstitusi.
konstitusi: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "konstitusi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata konstitusi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai konstitusi
konstitusi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
konstitusi | constitution (inggris), constitute (belanda). Memiliki dua pengertian yaitu secara sempit berarti Undang-undang Dasar dan secara luas bermakna keseluruhan aturan-aturan hukum serta ketentuan tentang sistem ketatanegaraan dari suatu Negara |
negara | -Staat (Jerman dan Belanda), state (Inggris), etat (Prancis) semua berasal dari latin yaitu status (statum) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat sendiri. Organisasi dalam suatu wilayah, mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat. Negara memiliki empat sifat yang khas, yaitu; 1. memaksa, setiap warga Negara harus mentaati semua aturan bila tidak dikenakan sanksi yang memaksa 2. monopoli, Negara berkuasa penuh untuk memerintah, mengatur dan melarang rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. mencakup semua, peraturan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali |
negara Islam | negara yang pemerintahan, peraturan dan kebijakan politik negaranya didasarkan pada hukum Islam yang bersumber pada Al qur'an dan hadits Nabi. Contoh negara yang sering dikatakan sebagai negara Islam diantaranya Arab Saudi dan Pakistan |
Negara Sumatera Timur | Negara yang didirikan oleh Belanda pada tahun 1947 untuk memecah belah wilayah Negara Indonesia. Pemimpinnya Dr. Mansur |
negara boneka | suatu negara yang merupakan bentukan dari penjajah Belanda di Indonesia |
negara federasi | negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana Negara-negara bagian itu memiliki kedaulatan kedalam dan tidak mempunyai kedaulatan ke luar |
negara hukum | negara yang pemerintahannya ber-dasarkan undang-undang tidak berdasarkan pada kekuasaan dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan kese-jahteraan masyarakat |
negara kerajaan | Negara yang dipimpin oleh seorang raja yang bersifat turun-temurun |
Negara liberal | Negara sebagai alat bagi usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan individu dan Negara tidak diper-kenankan ikut campur tangan masalah individu. Negara harus memberikan kebebasan yang penuh kepada individu |
negara persemakmuran | Negara yang memiliki pemerintahan sendiri tetapi bergabung atau bersekutu dengan kerajaan Inggris karena sebelum merdeka merupakan jajahan Inggris |
Jika informasi mengenai "konstitusi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.