Halaman ini menjelaskan Arti Kata klausula menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata klausula.
klausula: ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "klausula" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata klausula untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai klausula
klausula terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
klausula | ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
perjanjian kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) | Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
Upah Pokok | Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan |
Jika informasi mengenai "klausula" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.