Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Jaminan Kredit" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Jaminan Kredit menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Jaminan Kredit.

definisi Jaminan Kredit

Jaminan Kredit= Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang

Lebih lanjut mengenai Jaminan Kredit
Contoh kalimat untuk "Jaminan Kredit"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Jaminan Kredit" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Jaminan Kredit untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Jaminan Kredit

Jaminan Kredit terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

kredit

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

Jaminan Kredit

Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Fidusia

Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya

kreditur

Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur

Anjak piutang (Factoring)

Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

piutang

Hak untuk menerima pembayaran

peninjauan kembali (PK)

upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)

agunan

Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Jaminan Kredit" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.