Kamus ini menjelaskan Arti Kata Jaminan Kredit menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Jaminan Kredit.
Jaminan Kredit= Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Jaminan Kredit" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Jaminan Kredit untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Jaminan Kredit
Jaminan Kredit terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kredit |
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
Jaminan Kredit |
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jaminan Fidusia |
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
kreditur |
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
Anjak piutang (Factoring) |
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) |
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia |
piutang |
Hak untuk menerima pembayaran |
peninjauan kembali (PK) |
upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi) |
agunan |
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
Jika informasi mengenai "Jaminan Kredit" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.