Kamus ini menjelaskan Arti Kata Hak atas Tanah menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Hak atas Tanah.
Hak atas Tanah= Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Hak atas Tanah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Hak atas Tanah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Hak atas Tanah
Hak atas Tanah terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum |
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
badan hukum |
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Hak Gugat Warganegara |
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun |
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
hak milik |
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
Hak Normatif Buruh |
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
hak pakai |
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
Hak Preferen |
Hak didahulukan dari kreditur lain |
Hak Sewa |
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
hak tanggungan |
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain |
Jika informasi mengenai "Hak atas Tanah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.