Halaman ini menjelaskan Arti Kata desentralisasi menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata desentralisasi.
desentralisasi: (1) suatu tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah; (2) penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "desentralisasi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata desentralisasi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai desentralisasi
desentralisasi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
desentralisasi | (1) suatu tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah; (2) penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal) |
hukum tata negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara |
amnesti | (1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan |
Class Action | Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud |
Dapat dibatalkan | Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Jaminan Kredit | Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer |
Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
Jika informasi mengenai "desentralisasi" ini bermanfaat, sila bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.