Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Staatsnootrech" Menurut Kamus Politik

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Staatsnootrech menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Staatsnootrech.

definisi Staatsnootrech

Staatsnootrech= hak darurat Negara, suatu hak dari Negara untuk berbuat atau mengambil tindakan maupun keputusan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan politik yang berlaku karena Negara sedang terancam persatuan, kesatuan dan kese-lamatannya. Hak darurat Negara pernah diterapkan oleh Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Lebih lanjut mengenai Staatsnootrech
Contoh kalimat untuk "Staatsnootrech"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Staatsnootrech" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Staatsnootrech untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Staatsnootrech

Staatsnootrech terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Staatsnootrech

hak darurat Negara, suatu hak dari Negara untuk berbuat atau mengambil tindakan maupun keputusan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan politik yang berlaku karena Negara sedang terancam persatuan, kesatuan dan kese-lamatannya. Hak darurat Negara pernah diterapkan oleh Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

negara

-Staat (Jerman dan Belanda), state (Inggris), etat (Prancis) semua berasal dari latin yaitu status (statum) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat sendiri. Organisasi dalam suatu wilayah, mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat. Negara memiliki empat sifat yang khas, yaitu; 1. memaksa, setiap warga Negara harus mentaati semua aturan bila tidak dikenakan sanksi yang memaksa 2. monopoli, Negara berkuasa penuh untuk memerintah, mengatur dan melarang rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. mencakup semua, peraturan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

politik

Berasal dari bahasa Yunani polisteia. Polis berarti kota/Negara kota yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri dan teia artinya urusan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari se-kelompok masyarakat atau Negara. Selanjutnya beberapa pandangan politik diantaranya: 1) usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kehidupan bersama segala hal yang berkaitan dengan negara dan pemerintah 2) segala kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan ke-kuasaan 3) segala kegiatan untuk merumuskan dan melaksanakan ke-bijakan publik atau masyarakat umum 4) suatu konflik dalam rangka mencari dan mempertahankan dari sumber-sumber yang penting 5) kegiatan yang berkaitan dengan masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana

presiden

Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan pada negara yang menganut republik. Untuk Indo-nesia, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat

Soekarno

penguasa orde lama sejak 1945 - 1966, proklamator Indonesia, pemimpin PNI, Ketua PPKI, Ketua Panitia Sembilan dan ikut berpidato dalam sidang PPKI dengan me-ngemukakan lima dasar Negara yang dinamakan Pancasila, terdiri dari: 1) kebangsaan Indonesia 2) internasionalisme atau perikemanusiaan 3) mufakat atau demokrasi 4) kesejahteraan sosial 5) ketuhanan yang berkebudayaan

negara Islam

negara yang pemerintahan, peraturan dan kebijakan politik negaranya didasarkan pada hukum Islam yang bersumber pada Al qur'an dan hadits Nabi. Contoh negara yang sering dikatakan sebagai negara Islam diantaranya Arab Saudi dan Pakistan

Negara Sumatera Timur

Negara yang didirikan oleh Belanda pada tahun 1947 untuk memecah belah wilayah Negara Indonesia. Pemimpinnya Dr. Mansur

negara boneka

suatu negara yang merupakan bentukan dari penjajah Belanda di Indonesia

negara federasi

negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana Negara-negara bagian itu memiliki kedaulatan kedalam dan tidak mempunyai kedaulatan ke luar

negara hukum

negara yang pemerintahannya ber-dasarkan undang-undang tidak berdasarkan pada kekuasaan dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban dan kese-jahteraan masyarakat
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Staatsnootrech" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Politik
Tentang Kamus Politik

Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.