Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Pouvoir reglementaire" Menurut Kamus Politik

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Pouvoir reglementaire menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Pouvoir reglementaire.

definisi Pouvoir reglementaire

Pouvoir reglementaire= Presiden mempunyai kekuasaan untuk me-netapkan peraturan pemerintah

Lebih lanjut mengenai Pouvoir reglementaire
Contoh kalimat untuk "Pouvoir reglementaire"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Pouvoir reglementaire" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Pouvoir reglementaire untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Pouvoir reglementaire

Pouvoir reglementaire terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pemerintah

1. secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kubernan (nakhoda kapal) artinya menatap ke depan, berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diseleng-garakan untuk mencapai tujuan Negara, mem-perkirakan arah per-kembangan masyarakat pada masa mendatang serta mengelola dan mngarahkan masyarakat kepada tujuan yang ditetapkan 2. aparat sebagai perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden, menteri dan birokrasi yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan Negara 3. dalam arti sempit terdiri dari kekuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas meliputi semua organ /lembaga Negara yang meliputi DPR, MA

presiden

Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan pada negara yang menganut republik. Untuk Indo-nesia, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat

Pouvoir reglementaire

Presiden mempunyai kekuasaan untuk me-netapkan peraturan pemerintah

presidensial

pemerintahan berbentuk republik, di mana presiden langsung sebagai pemimpin cabinet

pemerintahan

sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat suatu Negara

pemerintah daerah

Kepala Daerah baik Gubernur atau Bupati dan Wali kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah

tampuk pemerintahan

kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan

Ajudan Presiden

perwira menengah yang bertugas mengawal presiden (selalu berdiri di samping atau belakang) bila presiden sedang menyampaikan pidato kenegaraan

Kubu pemerintah

kelompok yang mendukung pemerintah

Maklumat pemerintah 14 November 1945

sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengubah dari yang asalnya menganut sistem kabinet presindensil menjadi kabinet parlementer
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Pouvoir reglementaire" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Politik
Tentang Kamus Politik

Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.