Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Perda" Menurut Kamus Politik

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perda menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perda.

definisi Perda

Perda= Peraturan Daerah, suatu peraturan yang dibuat oleh daerah yaitu Gubernur dan DPRD I untuk provinsi atau Bupati dan DPRD II untuk kabupaten/kotamadya untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut

Lebih lanjut mengenai Perda
Contoh kalimat untuk "Perda"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perda" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perda untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Perda

Perda terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Perda

Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perdagangan perempuan

Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

hukum acara perdata

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;

hukum perdata internasional

keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya

Lessee

Yang menyewa barang modal

Lessor

Yang menyewakan barang modal

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960

yurisdiksi

Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili

hukum

peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Perda" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Politik
Tentang Kamus Politik

Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.