Kamus ini menjelaskan Arti Kata Perda menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Perda.
Perda= Peraturan Daerah, suatu peraturan yang dibuat oleh daerah yaitu Gubernur dan DPRD I untuk provinsi atau Bupati dan DPRD II untuk kabupaten/kotamadya untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah tersebut
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Perda" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Perda untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Perda
Perda terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Perda |
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
Perdagangan perempuan |
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) |
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
hukum acara perdata |
hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal; |
hukum perdata internasional |
keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya |
Lessee |
Yang menyewa barang modal |
Lessor |
Yang menyewakan barang modal |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
yurisdiksi |
Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili |
hukum |
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
Jika informasi mengenai "Perda" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.