Kamus ini menjelaskan Arti Kata Model perutusan (delegate) menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Model perutusan (delegate).
Model perutusan (delegate)= model hubungan anggota DPR dengan rakyat pemilih yang menyatakan bahwa anggota DPR dipandang sebagai seseorang yang diperintahkan dan harus menjalani perintah dari rakyat yang diwakilinya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Model perutusan (delegate)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Model perutusan (delegate) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Model perutusan (delegate)
Model perutusan (delegate) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Model penguasaan (trustee) |
model hubungan anggota DPR dengan pemilih yang menyatakan bahwa anggota DPR sebagai orang yang diberi kuasa penuh dari rakyat yang diwakilinya dan dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri |
Model perutusan (delegate) |
model hubungan anggota DPR dengan rakyat pemilih yang menyatakan bahwa anggota DPR dipandang sebagai seseorang yang diperintahkan dan harus menjalani perintah dari rakyat yang diwakilinya |
Model politicos |
model hubungan anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya yang disesuaikan dengan keadaan, kadang memilih menjadi utusan, kadang sebagai penguasaan |
Pemilih rasional |
pemilih yang memperhatikan kalkulasi untung rugi dan pertimbangan sejauhmana pilihannya akan ikut mempengaruhi dalam proses pengambilan keputusan yang didasari pengetahuan dan kesadaran politik |
Pemilih pemilu |
penduduk yang sekurang-kurangnya berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang terdaftar sebagai pemilih di suatu daerah pemilihan |
Ajudan Presiden |
perwira menengah yang bertugas mengawal presiden (selalu berdiri di samping atau belakang) bila presiden sedang menyampaikan pidato kenegaraan |
ajudan |
perwira yang diperbantukan kepada perwira tinggi sebagai sekretaris atau pendamping |
Komisi DPR |
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dibentuk pada rapat paripurna DPR yang secara operasional melaksanakan dan mener-jemahkan fungsi DPR dalam kegiatannya atas dasar pembidangan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Atau alat kelengkapan DPR yang menangani bidang tugas umum tertentu. Pada awal persidangan di DPR, antar partai terjadi ketegangan bahkan per-debatan sengit terkait dengan pembagian jatah pimpinan komisi |
LUBER dan JURDIL |
asas pelaksanaan pemilu yang berarti langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; langsung berarti pemilih langsung memberikan suaranya tanpa perantara, umum berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat punya hak untuk memilih dan dipilh, bebas artinya pemilih memberikan suara tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, rahasia berarti pemilih dijamin kerahasiaanya yang seorangpun tidak ada yang tahu, jujur berarti pelaksanaan pemilu dilakukan secara benar dan tidak menyimpang dan adil maksudnya semua peserta pemilu diperlakukan sama tanpa dibeda-bedakan dan tanpa ada yang dirugikan |
Masa Persidangan |
pembagian masa kerja DPR dalam satu tahun sidang. Satu tahun sidang terdiri dari empat masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses |
Jika informasi mengenai "Model perutusan (delegate)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.