Kamus ini menjelaskan Arti Kata KPKPN menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata KPKPN.
KPKPN= Komisi Penyelidik Kekayaan Penyelenggara Negara, sebuah komisi yang anggotanya ditetapkan oleh Presiden yang bertugas untuk menyelidiki dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Komisi ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Proses penyelidikan dilakukan diantaranya dengan mengetahui kekayaan pejabat sebelum menjabat dan setelah selesai dari masa jabatannya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "KPKPN" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata KPKPN untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai KPKPN
KPKPN terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
KPKPN |
Komisi Penyelidik Kekayaan Penyelenggara Negara, sebuah komisi yang anggotanya ditetapkan oleh Presiden yang bertugas untuk menyelidiki dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Komisi ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Proses penyelidikan dilakukan diantaranya dengan mengetahui kekayaan pejabat sebelum menjabat dan setelah selesai dari masa jabatannya |
pejabat |
1. orang yang menempati posisi penting atau pimpinan dalam instansi pemerintahan atau partai dan organisasi 2. seseorang yang ditunjuk menjalankan tugas atau wewenang tertentu untuk sementara waktu, sebelum dilak-sanakan pemilihan untuk memilih pejabat yang tetap atau definitif. Mendagri menunjuk pejabat Gubernur untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur di provinsi Nagroe Aceh Darussalam |
pemerintah |
1. secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kubernan (nakhoda kapal) artinya menatap ke depan, berarti melihat ke depan, menentukan berbagai kebijakan yang diseleng-garakan untuk mencapai tujuan Negara, mem-perkirakan arah per-kembangan masyarakat pada masa mendatang serta mengelola dan mngarahkan masyarakat kepada tujuan yang ditetapkan 2. aparat sebagai perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden, menteri dan birokrasi yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan Negara 3. dalam arti sempit terdiri dari kekuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas meliputi semua organ /lembaga Negara yang meliputi DPR, MA |
presiden |
Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan pada negara yang menganut republik. Untuk Indo-nesia, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat |
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara |
sebuah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme |
Komisi independen |
sebuah komisi yang ber-anggotakan orang-orang yang independen atau bebas dari afiliasi politik dan kepentingan yang merupakan pilihan masyarakat |
Komisi majelis |
komisi yang bertugas untuk memus-yawarahkan dan mengambil keputusan mengenai soal atau bidang yang akan menjadi acara sidang |
Masa Sidang |
masa di mana DPR dan DPD melakukan kegiatan-kegiatan sidang dan rapat secara kelembagaan untuk membahas agenda siding yang telah ditetapkan |
Masa damai bersenjata |
masa ketika tidak ada perang tetapi keadaannya menegangkan |
masa reses |
masa di mana DPR dan DPD melakukan kunjungan kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bukan rapat dan sidang kelembagaan atau masa istirahat dari persidangan DPR. Biasanya digunakan oleh anggota DPR untuk mendatangi kon-stituennya, menyerap aspirasi dan berkomunikasi dengan rakyat |
Jika informasi mengenai "KPKPN" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.