Kamus ini menjelaskan Arti Kata UPT = Unit Pelaksana Teknis menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata UPT = Unit Pelaksana Teknis.
UPT = Unit Pelaksana Teknis= Satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis tugas teknis penunjang dari organisasi induknya. • Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "UPT = Unit Pelaksana Teknis" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata UPT = Unit Pelaksana Teknis untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai UPT = Unit Pelaksana Teknis
UPT = Unit Pelaksana Teknis terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Daerah Rawan Bencana |
Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis maupun karena ulah manusia |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Diare persisten (Persistence diarhoea) |
diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih |
UPT (Unit Pelaksana Teknis) |
Satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis tugas teknis penunjang dari organisasi induknya. Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat. |
UPT = Unit Pelaksana Teknis |
Satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis tugas teknis penunjang dari organisasi induknya. • Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat. |
Diabetes Mellitus (DM) |
Suatu sindroma kronik gangguan metabolisme karbohidrat, protein, dan lemak akibat ketidakcukupan sekresi insulin atau resistensi insulin pada jaringan yg dituju. Diabetes Melitus merupakan penyakit menahun yang ditandai oleh kadar gula/glukosa darah yang melebihi nilai normal. Nilai normal Gula Darah Sewaktu (GDS)/tanpa puasa |
diafragma |
Alat kontrasepsi berbentuk kap bulat cembung, terbuat dari lateks (karet) yang diinsersikan ke dalam vagina sebelum berhubungan seksual dan menutup serviks (leher rahim) |
Diagraam Rangkaian Alat Kesehatan |
Gambar rangkaian yang menunjukan tata letak komponen, blok komponen dan hubungan kabel/printed circuit antar komponen/blok komponen suatu alat. Dapat dipergunakan untuk mengetahui tingkat teknologi dan melakukan identifikasi / melacak kerusakan alat |
Jika informasi mengenai "UPT = Unit Pelaksana Teknis" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.