Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "TP = Tugas Pembantuan" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata TP = Tugas Pembantuan menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata TP = Tugas Pembantuan.

definisi TP = Tugas Pembantuan

TP = Tugas Pembantuan= Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Lebih lanjut mengenai TP = Tugas Pembantuan
Contoh kalimat untuk "TP = Tugas Pembantuan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "TP = Tugas Pembantuan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata TP = Tugas Pembantuan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai TP = Tugas Pembantuan

TP = Tugas Pembantuan terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Daerah Rawan Bencana

Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis maupun karena ulah manusia

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Desa Siaga/Kelurahan Siaga Aktif

Desa/kelurahan yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau UKBM lainnya yang buka setiap hari dan berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilans berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi dan penyakit, lingkungan dan perilaku sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Desa Siaga/Kelurahan Siaga

Desa/kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri dalam rangka mewujudkan Desa Sejahtera.

TP = Tugas Pembantuan

Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Bone Mineral Density (BMD) = Kepadatan Mineral Tulang

Kepadatan mineral tulang (bone mineral density/BMD) dapat diukur pemindaian absorpsiometri sinar X dengan energi ganda. Hasil pemindaian akan dibandingkan dengan hasil kepadatan tulang orang yang umumnya sehat, sesuai dengan usia dan jenis kelamin yang sama. Prosedur ini berdurasi sekitar 15 menit dan tidak menimbulkan rasa sakit. Hasil pemindaian dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Di atas (-1) berarti normal. Antara (-1) dan (-2,5) diklasifikasikan sebagai osteopenia. Osteopenia adalah kondisi saat kepadatan tulang lebih rendah dari rata-rata, tapi belum serendah tulang osteoporosis, Di bawah (-2,5) dikategorikan sebagai osteoporosis. Pemindaian ini dapat mendiagnosis osteoporosis, tapi hasil BMD bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan risiko keretakan tulang. Dokter juga akan memperhitungkan usia, jenis kelamin, dan berbagai cedera yang Anda alami sebelumnya untuk menentukan apakah dibutuhkan perawatan untuk osteoporosis.

Endemik GAKI, daerah endemik GAKI

Daerah sebagian besar penduduknya mengalami pembesaran kelenjar gondok, dengan klasifikasi sebagai berikut : Daerah GAKI berat, bila TGR > 30 % Daerah GAKI sedang, bila TGR 20 - 29,9% Daerah GAKI ringan, bila TGR 5 - 19,9% Daerah non-endemiK, bila TGR

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "TP = Tugas Pembantuan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.