Kamus ini menjelaskan Arti Kata Telaah ulang rejimen obat menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Telaah ulang rejimen obat.
Telaah ulang rejimen obat= Suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh apoteker sebelum obat disiapkan atau sesudahnya untuk menilai kesesuaian terapi obat dengan indikasi kliniknya, mengevalusi kepatuhan pasien, mengidentifikasi kemungkinan adanya efek yang merugikan akibat penggunaan obat, serta memberikan rekomendasi penyelesaian masalah
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Telaah ulang rejimen obat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Telaah ulang rejimen obat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Telaah ulang rejimen obat
Telaah ulang rejimen obat terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
indikasi |
Rasa sakit, rasa nyeri, gejala sakit dan / atau penyakit yang dapat diatasi menggunakan terapi obat. |
obat |
Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia |
Efek samping kontrasepsi |
Efek yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat penggunaan alat kontrasepsi, tetapi tidak menimbulkan akibat serius terhadap klien. |
efek samping |
Efek toksik yang terjadi dalam terapi oleh karena dosis lazim atau dosis yang dianjurkan |
Kepatuhan (Adherence) |
Kepatuhan dan kesinambungan berobat yang lebih menekankan pada peran dan kesadaran pasien (bukan hanya mengikuti perintah dokter), dengan dibantu dokter atau petugas kesehatan, pendamping dan ketersediaan obat. |
Masalah Kesehatan |
Masalah masyarakat dibidang kesehatan sebagai akibat peristiwa oleh alam, manusia dan atau keduanya yang bermakna dan harus segera ditanggulangi karena dapat menimbulkan gangguan tata kehidupan dan penghidupan masyarakat |
Obat Bantuan |
Obat-obat yang berasal dari sumber dana selain dari kabupaten/kota yang bersangkutan, baik dari pemerintah (pusat dan provinsi) maupun pihak swasta dan bantuan luar negeri. |
Obat Esensial (E) |
Obat yang diperlukan dan sering digunakan serta tidak mengandung resiko dalam hal kemampuan suplai di daerah. |
Obat Esensial (OE) |
Obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum, dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. OE dipilih yang relevan dengan pola penyakit, terbukti berkhasiat dan aman, dan cost-effectivenes. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar) |
Obat Keras (Daftar G) |
Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang. |
Jika informasi mengenai "Telaah ulang rejimen obat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.