Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker).

definisi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)= Bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut mengenai STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Contoh kalimat untuk "STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)

Bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Apoteker (Pharmacist)

Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. (Sumber: Kepmenkes No. 1332/2002 tentang perubahan permenkes No.922/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek)

Bone Mineral Density (BMD) = Kepadatan Mineral Tulang

Kepadatan mineral tulang (bone mineral density/BMD) dapat diukur pemindaian absorpsiometri sinar X dengan energi ganda. Hasil pemindaian akan dibandingkan dengan hasil kepadatan tulang orang yang umumnya sehat, sesuai dengan usia dan jenis kelamin yang sama. Prosedur ini berdurasi sekitar 15 menit dan tidak menimbulkan rasa sakit. Hasil pemindaian dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Di atas (-1) berarti normal. Antara (-1) dan (-2,5) diklasifikasikan sebagai osteopenia. Osteopenia adalah kondisi saat kepadatan tulang lebih rendah dari rata-rata, tapi belum serendah tulang osteoporosis, Di bawah (-2,5) dikategorikan sebagai osteoporosis. Pemindaian ini dapat mendiagnosis osteoporosis, tapi hasil BMD bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan risiko keretakan tulang. Dokter juga akan memperhitungkan usia, jenis kelamin, dan berbagai cedera yang Anda alami sebelumnya untuk menentukan apakah dibutuhkan perawatan untuk osteoporosis.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan

AKBID (Akademi Kebidanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan kekhususan mempelajari bidang kebidanan

ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.