Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional.

definisi STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional= Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)

Lebih lanjut mengenai STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
Contoh kalimat untuk "STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional

Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)

Pengobatan alternatif

Berbagai perawatan yang biasanya tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi pengobatan Barat. Untuk pengobatan sakit punggung, pengobatan chiropractic mungkin merupakan bentuk paling umum dari pengobatan alternatif. Pengobatan alternatif juga dapat mencakup perawatan seperti jamu, biofeedback, bekam, gurah, homeopati dan akupunktur, yang semuanya tidak diklasifikasikan sebagai praktik standar dalam sistem kedokteran Barat. Pengobatan alternatif, atau dikenal juga sebagai pengobatan komplementer atau pengobatan integratif atau holistik, juga dapat merujuk kepada pengobatan medis apapun yang tanpa menggunakan obat.

Pengobatan tradisional

Bone Mineral Density (BMD) = Kepadatan Mineral Tulang

Kepadatan mineral tulang (bone mineral density/BMD) dapat diukur pemindaian absorpsiometri sinar X dengan energi ganda. Hasil pemindaian akan dibandingkan dengan hasil kepadatan tulang orang yang umumnya sehat, sesuai dengan usia dan jenis kelamin yang sama. Prosedur ini berdurasi sekitar 15 menit dan tidak menimbulkan rasa sakit. Hasil pemindaian dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Di atas (-1) berarti normal. Antara (-1) dan (-2,5) diklasifikasikan sebagai osteopenia. Osteopenia adalah kondisi saat kepadatan tulang lebih rendah dari rata-rata, tapi belum serendah tulang osteoporosis, Di bawah (-2,5) dikategorikan sebagai osteoporosis. Pemindaian ini dapat mendiagnosis osteoporosis, tapi hasil BMD bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan risiko keretakan tulang. Dokter juga akan memperhitungkan usia, jenis kelamin, dan berbagai cedera yang Anda alami sebelumnya untuk menentukan apakah dibutuhkan perawatan untuk osteoporosis.

ICV (International Certificate Vaccination) = Sertifikat Vaksinasi Internasional

Surat Keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu.

Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad)

Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional

Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)

Bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

ABJ (Angka Bebas Jentik = Larva Free Index )

Persentase rumah dan atau tempat umum yang tidak ditemukan jentik pada pemeriksaan jentik.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.