Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota.

definisi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota= Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. (Sumber: Kep Menkes RI No. 228/Menkes/SK/III/2002)

Lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Contoh kalimat untuk "Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Daerah Rawan Bencana

Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis maupun karena ulah manusia

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Kepatuhan (Adherence)

Kepatuhan dan kesinambungan berobat yang lebih menekankan pada peran dan kesadaran pasien (bukan hanya mengikuti perintah dokter), dengan dibantu dokter atau petugas kesehatan, pendamping dan ketersediaan obat.

Pelayanan KB

Pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.

Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan upaya pencegahan infeksi

Pelayanan Kesehatan Perkotaan

Pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang terintegrasi antara pelayanan dasar dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta di wilayah perkotaan. (Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT)

Pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.