Kamus ini menjelaskan Arti Kata RDP = Rapat Dengar Pendapat menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata RDP = Rapat Dengar Pendapat.
RDP = Rapat Dengar Pendapat= Forum komunikasi dan konsultasi antara pim pinan departemen/lembaga dengan DPR, yang dilakukan minimal 3 bulan sekali.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "RDP = Rapat Dengar Pendapat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata RDP = Rapat Dengar Pendapat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai RDP = Rapat Dengar Pendapat
RDP = Rapat Dengar Pendapat terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
konsultasi |
Pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan yang sebaik-baiknya |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
RDP = Rapat Dengar Pendapat |
Forum komunikasi dan konsultasi antara pim pinan departemen/lembaga dengan DPR, yang dilakukan minimal 3 bulan sekali. |
ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) |
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum. |
ABJ (Angka Bebas Jentik = Larva Free Index ) |
Persentase rumah dan atau tempat umum yang tidak ditemukan jentik pada pemeriksaan jentik. |
ADD (Anak Dengan Disabilitas) |
Anak dengan disabiltas fisik berusia 5 18 tahun yang mengalami kedisabilitasan atau memiliki kelainan/perbedaan dari anak normal dalam struktur tubuh, kemampuan melihat, kemampuan mendengar dan atau kemampuan bicara. |
AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak) |
Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan sifat kelumpuhannya adalah lemas (layuh atau paralitik) yang tidak disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak pada anak usia |
AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan) |
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan |
Jika informasi mengenai "RDP = Rapat Dengar Pendapat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.