Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri.

definisi PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri

PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri= Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar N egeri yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan

Lebih lanjut mengenai PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri
Contoh kalimat untuk "PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri

PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri terdiri dari 10 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

koordinasi

Upaya menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kegiatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu sehingga sasaran yang direncanakan dapat tercapai secara efektif dan efisien serta harmonis

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Kesehatan Usia Lanjut

Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya

NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)

Narkotika yaitu zat-zat alamiah maupun sintetik dari bahan yang dapat menimbulkan candu yang mempunyai efek menurunkan atau mengubah kesadaran. Alkohol merupakan zat aktif dalam berbagai minuman keras. Di dalam alkohol terkandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat. Kemudian psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif, yaitu perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan zat-zat adiktif adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan. Zat-zat ini berbahaya karena bisa mematikan sel otak.

NPP (Nilai Pertumbuhan Penduduk)

Nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode.

Nama generik

Nama yang umum digunakan untuk mengidentifikasi obat, sebagai lawan dari nama merek yang digunakan oleh perusahaan tertentu untuk pemasaran (misalnya, pegylated interferon adalah nama generik dari obat yang dipasarkan di bawah nama merek Peg-Intron dan Pegasys).

Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain tanaman Papaver Somnifeum L, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, tanaman ganja.

Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II antara lain Morfina, Fentanil, Petidina.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.