Kamus ini menjelaskan Arti Kata Persyaratan Keamanan Pangan menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Persyaratan Keamanan Pangan.
Persyaratan Keamanan Pangan= Standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dan kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Persyaratan Keamanan Pangan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Persyaratan Keamanan Pangan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Persyaratan Keamanan Pangan
Persyaratan Keamanan Pangan terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pangan |
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Kesehatan Usia Lanjut |
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya |
Pangan segar |
Pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan (PP Nomor 28 tahun 2004). |
Persyaratan Keamanan Pangan |
Standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dan kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. |
Persyaratan Sanitasi |
Standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. |
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota |
Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. (Sumber: Kep Menkes RI No. 228/Menkes/SK/III/2002) |
Keamanan Pangan |
Keadaan dan upaya yang dilakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tercemar bahan tambahan (food additive) yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia. Dampak yang ditimbulkan mulai dari penurunan kualitas kesehatan akibat keracunan hingga risiko munculnya penyakit kanker. Upaya antisipasi diawali dari memperhatikan peralatan memasak dan penyimpanan, pengolahan bahan pangan hingga lingkungan dapur. |
Jika informasi mengenai "Persyaratan Keamanan Pangan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.