Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Penyalahguna NAPZA" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Penyalahguna NAPZA menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Penyalahguna NAPZA.

definisi Penyalahguna NAPZA

Penyalahguna NAPZA= Orang yang menggunakan NAPZA tanpa indikasi medis dan tidak dalam pengawasan dokter (menggunakan NAPZA dengan salah)

Lebih lanjut mengenai Penyalahguna NAPZA
Contoh kalimat untuk "Penyalahguna NAPZA"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Penyalahguna NAPZA" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Penyalahguna NAPZA untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Penyalahguna NAPZA

Penyalahguna NAPZA terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

indikasi

Rasa sakit, rasa nyeri, gejala sakit dan / atau penyakit yang dapat diatasi menggunakan terapi obat.

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

dokter keluarga

Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi.

Dokter Layanan Primer (DLP)

Dokter yang menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku.

Penyalahguna NAPZA

Orang yang menggunakan NAPZA tanpa indikasi medis dan tidak dalam pengawasan dokter (menggunakan NAPZA dengan salah)

NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya)

Narkotika yaitu zat-zat alamiah maupun sintetik dari bahan yang dapat menimbulkan candu yang mempunyai efek menurunkan atau mengubah kesadaran. Alkohol merupakan zat aktif dalam berbagai minuman keras. Di dalam alkohol terkandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat. Kemudian psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif, yaitu perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan zat-zat adiktif adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan. Zat-zat ini berbahaya karena bisa mematikan sel otak.

Penyandang cacat (Penca)

Orang yang tidak dapat mendengar, berbicara, bergerak, melihat atau bertingkah laku sebagaimana lazimnya orang-orang lain yang sama umurnya dengan mereka

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Penyalahguna NAPZA" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.