Kamus ini menjelaskan Arti Kata PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)= PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dimana Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Bantuan darurat bencana |
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Data ante mortem |
Data-data yang penting dari korban sebelum kejadian atau pada waktu korban masih hidup, termasuk data vital tubuh, data gigi, data sidik jari dan data kepemilikan yang dipakai/dibawa |
Data post mortem |
Data-data hasil pemeriksaan forensik yang dilihat dan ditentukan pada jenazah korban |
PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) |
PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dimana Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial |
Iuran Jaminan Kesehatan |
Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk Program Jaminan Kesehatan (Pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). |
BOK = Bantuan Operasional Kesehatan |
Bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif dan diberikan dalam bentuk Tugas Pembantuan (TP). |
JKBM (Jaminan Kesehatan Bali Mandara) |
Jaminan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Bali yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti Askes, Jamsostek, Asabri, Askeskin/Jamkesmas atau jaminan kesehatan lainnya. |
Jika informasi mengenai "PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.