Halaman ini menjelaskan Arti Kata Obat Keras (Daftar G) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata Obat Keras (Daftar G).
Obat Keras (Daftar G): Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Obat Keras (Daftar G)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Obat Keras (Daftar G) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Obat Keras (Daftar G)
Obat Keras (Daftar G) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
obat | Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia |
resep | Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Kepmenkes No. 1332/2002 ttg perubahan permenkes No.922/1993 ttg ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek) |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) | Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat | Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK | Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
GAIN UCI | Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional untuk mencapai Universal Child Immunization (UCI) pada tingkat desa. GAIN UCI dilakukan melalui Penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), pemberdayaan masyarakat, dan pemerataan jangkauan. |
GAPDP | Global Action Plan Diarrhea and Pnemonia |
GEMZAR (Gerakan Minum Air Zamzam dan Makan Kurma) | Gerakan yang diluncurkan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI untuk mengatasi masalah dehidrasi atau kekurangan cairan serta mengendalikan penyakit Diabetes Melitus (DM) pada jamaah haji Indonesia. |
GHPR (Gigitan Hewan Penular Rabies) | Gigitan oleh hewan penular Rabies terutama anjing, kucing dan kera melalui gigitan, aerogen, transplantasi atau kontak dengan bahan yang mengandung virus Rabies pada kulit yang lecet atau mukosa yang menularkan. Penyakit Rabies merupakan penyakit menular akut dari susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus Rabies. |
GIBURNO (Gizi Buruk Nol) | Gerakan penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan Gizi Buruk di Kabupaten Lombok Utara; menunjukkan betapa kondisi sosial ekonomi masyarakat cukup berperan dalam banyaknya kasus gizi buruk dan tingginya angka kematian ibu. Kasus menikah muda lalu cerai segera serta banyaknya anak yang dititpkan pada neneknya karena sang ibu harus mencari nafkah sebagai TKW, adalah sebagian penyebab banyaknya gizi kurang & gizi buruk di sana. |
Jika informasi mengenai "Obat Keras (Daftar G)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.