Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Narkotika Golongan II" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Narkotika Golongan II menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Narkotika Golongan II.

definisi Narkotika Golongan II

Narkotika Golongan II= Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II antara lain Morfina, Fentanil, Petidina.

Lebih lanjut mengenai Narkotika Golongan II
Contoh kalimat untuk "Narkotika Golongan II"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Narkotika Golongan II" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Narkotika Golongan II untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Narkotika Golongan II

Narkotika Golongan II terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

narkotika

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs)

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain tanaman Papaver Somnifeum L, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, tanaman ganja.

Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II antara lain Morfina, Fentanil, Petidina.

Narkotika Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan III antara lain Kodeina, Etil morfina (Dionina).

Terapi Gizi Medis

Terapi Gizi Khusus untuk penyembuhan penyakit baik akut maupu n kronis atau kondisi luka-luka, serta merupakan suatu penilaian terhadap kondisi klien/pasien serta keluarganya dapat menerapkan rencana diet yang telah disusun.

IIH (Iodium-Induced Hyperthyroidisme)

Asupan iodium berlebih yang adekuat dan dapat meningkatkan risiko hipertiroidisme dengan kadar median iodium dalam urin 201-299.

Pengobatan alternatif

Berbagai perawatan yang biasanya tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari tradisi pengobatan Barat. Untuk pengobatan sakit punggung, pengobatan chiropractic mungkin merupakan bentuk paling umum dari pengobatan alternatif. Pengobatan alternatif juga dapat mencakup perawatan seperti jamu, biofeedback, bekam, gurah, homeopati dan akupunktur, yang semuanya tidak diklasifikasikan sebagai praktik standar dalam sistem kedokteran Barat. Pengobatan alternatif, atau dikenal juga sebagai pengobatan komplementer atau pengobatan integratif atau holistik, juga dapat merujuk kepada pengobatan medis apapun yang tanpa menggunakan obat.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Narkotika Golongan II" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.