Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

definisi MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia= Lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Seorang tenaga kesehatan harus benar-benar teruji kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi. Sasaran dari uji kompetensi, sertifikasi yang dikeluarkan oleh MTKI ini adalah Semua tenaga kesehatan selain Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Kefarmasian, meliputi Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler serta Ahli Kesehatan Masyarakat.

Lebih lanjut mengenai MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Contoh kalimat untuk "MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

kompetensi

Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang/ standar tertentu, dan hal itu akan tercermin dalam konteks pekerjaan yang dipengaruhi oleh budaya organisasi dan lingkungan kerja

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

dokter keluarga

Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi.

Dokter Layanan Primer (DLP)

Dokter yang menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku.

Informasi Nilai Gizi (ING)

Informasi Nilai Gizi atau Nutrition Facts atau Label Gizi merupakan informasi yang menyebutkan jumlah zat-zat gizi yang terkandung dalam suatu produk makanan/minuman. Di Indonesia, peraturan tentang pelabelan gizi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Dalam Informasi Nilai Gizi terdapat juga istilah Takaran Saji. Takaran Saji merupakan jumlah yang biasa disajikan dari satu kemasan makanan/minuman tersebut.

Kesehatan Usia Lanjut

Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya

MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

Lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Seorang tenaga kesehatan harus benar-benar teruji kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi. Sasaran dari uji kompetensi, sertifikasi yang dikeluarkan oleh MTKI ini adalah Semua tenaga kesehatan selain Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Kefarmasian, meliputi Perawat, Bidan, Fisioterapis, Perawat Gigi, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Radiografer, Okupasi Terapis, Ahli Gizi, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknisi Gigi, Sanitarian, Elektromedis, Analis Kesehatan, Perawat Anestesi, Akupunktur Terapis, Fisikawan Medis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah, Teknisi Kardiovaskuler serta Ahli Kesehatan Masyarakat.

Pelayanan KB

Pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "MTKI = Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.