Kamus ini menjelaskan Arti Kata Kompetensi dokter menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Kompetensi dokter.
Kompetensi dokter= Menjalankan praktek kedokteran sesuai standar kompetensi dokter yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Kompetensi dokter" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Kompetensi dokter untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Kompetensi dokter
Kompetensi dokter terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kompetensi |
Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang/ standar tertentu, dan hal itu akan tercermin dalam konteks pekerjaan yang dipengaruhi oleh budaya organisasi dan lingkungan kerja |
dokter keluarga |
Dokter Keluarga adalah tenaga kesehatan tempat kontak pertama pasien (di fasilitas/sistem pelayanan kesehatan) untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin sedini dan sedapat mungkin, secara paripurna, dengan pendekatan holistik, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien yang mengutamakan pencegahan serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya (wewenang) sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran dasar ditambah dengan kompetensi dokter layanan primer yang diperoleh melalui CME/CPD atau program spesialisasi. |
Dokter Layanan Primer (DLP) |
Dokter yang menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku. |
Kompetensi dokter |
Menjalankan praktek kedokteran sesuai standar kompetensi dokter yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. |
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota |
Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. (Sumber: Kep Menkes RI No. 228/Menkes/SK/III/2002) |
Kedokteran Gigi Keluarga |
Suatu upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan |
Kedokteran Keluarga |
Suatu upaya pelayanan kesehatan secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan |
Kedokteran Komplementer |
Pelayanan kedokteran non konvensional yang sinergi dengan pelayanan kedokteran konvensional yang dilakukan oleh dokter di mana cara penyembuhannya menggunakan pengobatan famakologik dan biologi serta diet dan nutrisi, atau menggunakan cara lain yang sudah teruji keamanan dan manfaatnya. Jenis pelayanan kedokteran komplementer yaitu terapi ozonisasi darah (ozon), infus kelasi (EDTA), hemodilusi infuse L-organine/urikinase, pompa jantung EECP, iradiasi laser pembuluh darah (ILBI), SVATE 3, cuci cholesterol dengan mesin HELP, Akupunktur yang dilkukan oleh dokter, pengobatan herbal, pengobatan oksigenasi hiperbarik (HIPERBARIK), pengobatan nutrisi dan diet, dll |
Standar Profesi |
Pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. (Sumber : UU Kesehatan No.23 tahun 1992) |
Standard Precautions |
Merupakan kewaspadaan lapis pertama, kombinasi antara Universal Precautions (UP) dan Body Substance Isolations (BSI) yang bertujuan menurunkan resiko penularan dari infeksi yang sudah atau belum diketahui dan diperlukan untuk semua pasien apapun diagnosanya, yang sudah diketahui termasuk penyakit infeksi, ditujukan pada darah, semua cairan tubuh, sekresi dan ekskresi (kecuali keringat), baik yang nyata bercampur darah maupun tidak, baik kulit yang terluka dan membran mukosa. |
Jika informasi mengenai "Kompetensi dokter" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.