Kamus ini menjelaskan Arti Kata Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes.
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes= Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1)Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan. 2)Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance). 3)Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik. 4) Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 5) Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 6) Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan. 7) Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
institusi |
Organisasi/badan/bangunan yang berdiri atas maksud dan tujuan tertentu terutama yang berhubungan dengan masyarakat atau pendidikan |
penelitian |
Aktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan iptek. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Diare persisten (Persistence diarhoea) |
diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih |
Kesehatan Kerja |
Kegiatan yang dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan dan keselamatan karyawan di tempat kerja, termasuk meminimalkan paparan zat berbahaya, evaluasi praktik kerja, dan lingkungannya untuk mengurangi cedera, dan mengurangi atau menghilangkan ancaman kesehatan lainnya |
Kesehatan Matra |
Kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan pada sekelompok orang yang mengalami perpindahan sementara dan mengalami ancaman kesehatan akibat perpindahan di tempat baru |
Kesehatan Usia Lanjut |
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya |
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes |
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang mempunyai tugas sebagai berikut: 1)Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan. 2)Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance). 3)Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik. 4) Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 5) Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain. 6) Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan. 7) Pelaksanaan 6utir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan. |
Jika informasi mengenai "Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.