Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

definisi KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)= Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), silakan mengunjungi www.kks.tnp2k.go.id.

Lebih lanjut mengenai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Contoh kalimat untuk "KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

Informasi Nilai Gizi (ING)

Informasi Nilai Gizi atau Nutrition Facts atau Label Gizi merupakan informasi yang menyebutkan jumlah zat-zat gizi yang terkandung dalam suatu produk makanan/minuman. Di Indonesia, peraturan tentang pelabelan gizi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Dalam Informasi Nilai Gizi terdapat juga istilah Takaran Saji. Takaran Saji merupakan jumlah yang biasa disajikan dari satu kemasan makanan/minuman tersebut.

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), silakan mengunjungi www.kks.tnp2k.go.id.

Keluarga Pra Sejahtera

Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan, sandang, papan dan kesehatan

Keluarga Sejahtera I

Keluarga tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. Indikator yang dipergunakan sebagai berikut: 1) Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang dianut. 2) Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih. 3) Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian. 4) Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah. 5) Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke sarana/ petugas kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin berKB dibawa ke sarana/petugas kesehatan clan diberi obadcara KB modern.

Keluarga Sejahtera II

Keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dapat pula memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya. Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima indikator pada Keluarga Sejahtera I ditambah dengan sembilan indikator sebagai berikut: 6)Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama yang dianut masing-masing. 7) Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging atau ikan atau telur sebagai lauk pauk. 8) Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru setahun terakhir. 9)Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni rumah. 10) Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing masing. 11) Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas mempunyai penghasilan tetap. 12) Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan latin. 13) Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) bersekolah. 14) Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih PUS, saat ini mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang hamil).

Keluarga Sejahtera III Plus

Keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial clan aktif pull mengikuti gerakan semacam itu dalam masyarakat. Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat 1 s.d 21 dan ditambah dua syarat, yakni: 22) Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi. 23) Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.

Keluarga Sejahtera III

Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum clan kebutuhan sosial psikologisnya serta sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, tetapi belum aktif dalam usaha kemasyarakatan di lingkungan desa atau wilayahnya. Mereka harus memenuhi persyaratan indikator 1 s.d 14 dan memenuhi syarat indikator 15 s.d 21, sebagai berikut 15) Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama. 16)Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga. 17)Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari clan kesempatan ini dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar-anggota keluarga. 18) Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya 19) Mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali dalam enam bulan. 20) Memperoleh berita dengan membaca surat kabar, majalah, mendengarkan radio atau menonton televisi. 21) Anggota keluarga mampu mempergunakan sarana transportasi.

Informasi Obat

Setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan ter-dokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan penggunaan terapi dari obat

KADARZI (Keluarga Sadar Gizi)

Keluarga yang berperilaku gizi seimbang, mampu mengenall clan mengatasi masalah gizi anggota keluarganya dengan cara: 1)Memberikan hanya ASI saja kepada bayi, sejak lahir sampai usia 6 bulan 2) Memantau berat badan secara teratur 3) Makan beraneka ragam 4)Mengkonsumsi hanya garam beryodium 5)Mendapatkan clan memberikan suplementasi gizi bagi anggota keluarga yang membutuhkan.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.