Kamus ini menjelaskan Arti Kata KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas).
KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas)= Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006, memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas)
KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Disabilitas |
Segala restriksi atau kekurangan kemampuan untuk melakukan aktifitas dalam lingkup wajar bagi manusia yang disebabkan oleh impairmen (kehilangan/ketidaknormalan fisik/psikologis. |
konvensi |
Sebuah perjanjian multilateral formal antara banyak negara anggota, contohnya Konvensi Hak Anak, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, dan lain-lain. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Diare persisten (Persistence diarhoea) |
diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih |
KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) |
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006, memuat hak-hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York. |
Diabetes Mellitus (DM) |
Suatu sindroma kronik gangguan metabolisme karbohidrat, protein, dan lemak akibat ketidakcukupan sekresi insulin atau resistensi insulin pada jaringan yg dituju. Diabetes Melitus merupakan penyakit menahun yang ditandai oleh kadar gula/glukosa darah yang melebihi nilai normal. Nilai normal Gula Darah Sewaktu (GDS)/tanpa puasa |
diafragma |
Alat kontrasepsi berbentuk kap bulat cembung, terbuat dari lateks (karet) yang diinsersikan ke dalam vagina sebelum berhubungan seksual dan menutup serviks (leher rahim) |
diagnosis |
Penentuan jenis penyakit dengan meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya atau merupakan proses pemeriksaan terhadap suatu hal. |
Jika informasi mengenai "KHPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.