Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "karsinoma" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata karsinoma menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata karsinoma.

definisi karsinoma

karsinoma= Pertumbuhan sel yang ganas yang terdiri dari sel-sel epitel yang cenderung untuk menginfiltrasi jaringan sekitarnya dan menimbulkan metastatis.

Lebih lanjut mengenai karsinoma
Contoh kalimat untuk "karsinoma"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "karsinoma" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata karsinoma untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai karsinoma

karsinoma terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

karsinoma

Pertumbuhan sel yang ganas yang terdiri dari sel-sel epitel yang cenderung untuk menginfiltrasi jaringan sekitarnya dan menimbulkan metastatis.

pertumbuhan

Bertambahnya ukuran fisik dari waktu ke waktu (baik berat badan, tinggi badan atau ukuran tubuh lainnya) dan merupakan gambaran tentang keseimbangan antara asupan dan kebutuhan zat gizi seorang anak dalam proses tumbuh. (Sumber: Pemantauan Pertumbuhan Balita, Dit. GM, Depkes, 2003)

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Sel Punca (Stimulus-Triggered Acquisition of Pluripotency/STAP)

Sel-sel utama tubuh dan mampu berdiferensiasi menjadi semua tipe sel. Ada dua tipe utama sel punca, sel punca embrionik dan sel-sel dewasa, yang diambil dari kulit atau darah dan diprogram kembali menjadi sel punca. Sel-sel punca ini mampu berdiferensiasi dan dewasa menjadi macam-macam sel dan jaringan tergantung pada lingkungan tempat mereka ditempatkan.

JPPKN (Jaringan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional )

Jaringan wahana komunikasi antara lembaga Litbangkes di Indonesia yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 937 tahun 1998. Komunikasi yang dimaksud adalah terjadinya saling tukar informasi Litbangkes yang berupa: 1. Informasi tentang lembaga Litbangkes 2. Informasi tentang program Litbangkes 3. Informasi tentang kegiatan Litbangkes yang sedang berjalan 4. Informasi tentang hasil Litbangkes 5. Informasi tentang pemanfaatan hasil dan kebutuhan Litbangkes 6. Informasi tentang sumber daya Litbangkes (Sumber: www.litbang.depkes.go.id)

Stem cell = sel punca/sel induk/sel batang

Sel yang belum berdiferensiasi dan mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk berkembang menjadi banyak jenis sel yang berbeda di dalam tubuh. Sel punca juga berfungsi sebagai sistem perbaikan untuk mengganti sel-sel tubuh yang telah rusak demi kelangsungan hidup organisme. Saat sel punca terbelah, sel yang baru mempunyai potensi untuk tetap menjadi sel punca atau menjadi sel dari jenis lain dengan fungsi yang lebih khusus, misalnya sel otot, sel darah merah atau sel otak.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi dan Makanan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "karsinoma" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.