Kamus ini menjelaskan Arti Kata Kannabis/ganja menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Kannabis/ganja.
Kannabis/ganja= Senyawa narkotika yang menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama, mempengaruhi perasaan dan penglihatan serta pendengaran. Nama lainnya adalah marijuana, gele, cimeng, hash, rumput atau grass, dan lain-lain
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Kannabis/ganja" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Kannabis/ganja untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Kannabis/ganja
Kannabis/ganja terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Kannabis/ganja |
Senyawa narkotika yang menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama, mempengaruhi perasaan dan penglihatan serta pendengaran. Nama lainnya adalah marijuana, gele, cimeng, hash, rumput atau grass, dan lain-lain |
narkotika |
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs) |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Nama generik |
Nama yang umum digunakan untuk mengidentifikasi obat, sebagai lawan dari nama merek yang digunakan oleh perusahaan tertentu untuk pemasaran (misalnya, pegylated interferon adalah nama generik dari obat yang dipasarkan di bawah nama merek Peg-Intron dan Pegasys). |
Narkotika Golongan I |
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain tanaman Papaver Somnifeum L, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, tanaman ganja. |
Narkotika Golongan II |
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II antara lain Morfina, Fentanil, Petidina. |
Narkotika Golongan III |
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan III antara lain Kodeina, Etil morfina (Dionina). |
Penglihatan 20/20 |
Penglihatan normal. Pembilang 20 menunjukkan jarak Anda berdiri dari 20 kaki dari bagan mata Snellen, penyebut 20 menunjukkan ukuran huruf atau simbol yang bisa dilihat mayoritas orang pada jarak yang sama. |
Jika informasi mengenai "Kannabis/ganja" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.