Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Kadaluarsa Obat" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Kadaluarsa Obat menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Kadaluarsa Obat.

definisi Kadaluarsa Obat

Kadaluarsa Obat= Berakhirnya batas aktif dari obat yang memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau menjadi toksik (beracun). Kadaluarsa obat juga diartikan sebagai batas waktu dimana produsen obat menyatakan bahwa suatu produk dijamin stabil dan mengandung kadar zat sesuai dengan yang tercantum dalam kemasannya pada penyimpanan sesuai dengan anjuran. Dalam penggunaan obat dikenal istilah medication error, yaitu pemakaian obat yang tidak tepat dan menimbulkan kerugian pada pasien, walaupun pengobatan tersebut berada dalam pengawasan profesional kesehatan, pasien dan konsumen. Salah satu komponen penting dalam medication error adalah deteriorated drug error, yaitu penggunaan obat yang telah kadaluarsa atau integritas secara fisik dan kimia telah menurun.

Lebih lanjut mengenai Kadaluarsa Obat
Contoh kalimat untuk "Kadaluarsa Obat"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Kadaluarsa Obat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Kadaluarsa Obat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Kadaluarsa Obat

Kadaluarsa Obat terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

obat

Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Kadaluarsa Obat

Berakhirnya batas aktif dari obat yang memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau menjadi toksik (beracun). Kadaluarsa obat juga diartikan sebagai batas waktu dimana produsen obat menyatakan bahwa suatu produk dijamin stabil dan mengandung kadar zat sesuai dengan yang tercantum dalam kemasannya pada penyimpanan sesuai dengan anjuran. Dalam penggunaan obat dikenal istilah medication error, yaitu pemakaian obat yang tidak tepat dan menimbulkan kerugian pada pasien, walaupun pengobatan tersebut berada dalam pengawasan profesional kesehatan, pasien dan konsumen. Salah satu komponen penting dalam medication error adalah deteriorated drug error, yaitu penggunaan obat yang telah kadaluarsa atau integritas secara fisik dan kimia telah menurun.

Obat Bantuan

Obat-obat yang berasal dari sumber dana selain dari kabupaten/kota yang bersangkutan, baik dari pemerintah (pusat dan provinsi) maupun pihak swasta dan bantuan luar negeri.

Obat Esensial (E)

Obat yang diperlukan dan sering digunakan serta tidak mengandung resiko dalam hal kemampuan suplai di daerah.

Obat Esensial (OE)

Obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum, dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. OE dipilih yang relevan dengan pola penyakit, terbukti berkhasiat dan aman, dan cost-effectivenes. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)

Obat Keras (Daftar G)

Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.

Obat Sangat Esensial (SE)

Obat yang masih mengandung resiko dalam kemampuan suplainya di daerah. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Kadaluarsa Obat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.