Kamus ini menjelaskan Arti Kata IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)= Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
institusi |
Organisasi/badan/bangunan yang berdiri atas maksud dan tujuan tertentu terutama yang berhubungan dengan masyarakat atau pendidikan |
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. |
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. |
Fasilitas Pelayanan KB Lengkap |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), Pil KB, Suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implan, dan MOP bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Puskesmas/Puskesmas dengan rawat inap, balai pengobatan swasta, BKIA Swasta, poliklinik TNI/POLRI, dan rumah bersalin. |
Fasilitas Pelayanan KB Paripurna |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: RSU kelas A,RSU TNI/POLRI kelas I, RSU swasta setara, RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat rekanalisasi. |
Fasilitas Pelayanan KB Sederhana |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), pil KB, Suntik KB, AKDR/implant (jika terdapat bidan terlatih), penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Pustu, balai pengobatan swasta, BKIA swasta, pos kesehatan TNI/Polri, fasilitas KB khusus (pemerintah/swasta), dokter/Bidan praktek swasta, Polindes. |
Fasilitas Pelayanan KB Sempurna |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode : sederhana (kondom, obat vaginal), pil KB, suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implant, dan MOP, dan MOW bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi merupakan bagian dari : RSU kelas C yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan, RSU swasta setara yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan, RSU TNI/POLRI yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelathan, dan RS bersalin. |
Gangguan Spektrum Autisme (GSA) |
Gangguan perkembangan dengan tiga ciri utama, yaitu gangguan pada interaksi sosial, gangguan pada komunikasi dan keterbatasan minat serta kemampuan imajinasi. Penyebab autis adalah gangguan neurobiologis yang mempengaruhi fungsi otak sedemikian rupa sehingga anak tidak mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan dunia luar secara efektif, mengalami kesulitan dalam memahami bahasa dan berkomunikasi secara verbal. |
Gangguan disruptive |
Gangguan yang meliputi gangguan perilaku, gangguan pusat perhatian/hiperaktif, dan gangguan perilaku menentang. |
IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin. |
Jika informasi mengenai "IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.