Kamus ini menjelaskan Arti Kata e-Procurement menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata e-Procurement.
e-Procurement= Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan teknologi informasi lebih mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, karena penyedia barang/jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk melihat, mendaftar dan mengikuti proses pelelangan, tetapi cukup melakukannya secara online pada website pelelangan elektronik.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "e-Procurement" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata e-Procurement untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai e-Procurement
e-Procurement terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
e-Procurement |
Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan teknologi informasi lebih mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, karena penyedia barang/jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk melihat, mendaftar dan mengikuti proses pelelangan, tetapi cukup melakukannya secara online pada website pelelangan elektronik. |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Informasi Nilai Gizi (ING) |
Informasi Nilai Gizi atau Nutrition Facts atau Label Gizi merupakan informasi yang menyebutkan jumlah zat-zat gizi yang terkandung dalam suatu produk makanan/minuman. Di Indonesia, peraturan tentang pelabelan gizi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Dalam Informasi Nilai Gizi terdapat juga istilah Takaran Saji. Takaran Saji merupakan jumlah yang biasa disajikan dari satu kemasan makanan/minuman tersebut. |
KEK (Kurang Energi Kronis) |
Keadaan kekurangan energi dalam waktu lama pada wanita usia subur (WUS) dan ibu hamil yang ditandai dengan ukuran lingkar lengan atas (LiLA) 23,5 cm. (Sumber : Gizi dalam Angka, Depkes 2003) |
KEP = Kurang Energi Protein |
Keadaan kurang zat gizi tingkat sedang yang disebabkan oleh rendahnya asupan energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada -3SD tabel baku WHO-NCHS. (Sumber: Pemantauan Pertumbuhan Balita, Dit. GM, Depkes, 2003) |
Keadilan Gender (gender equity) |
Keadilan (fairness, justice) dalam distribusi manfaat dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai sebagai dasar atas perbedaan perlakuan yang diterapkan bagi laki-laki dan perempuan |
Keamanan Pangan |
Keadaan dan upaya yang dilakukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tercemar bahan tambahan (food additive) yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia. Dampak yang ditimbulkan mulai dari penurunan kualitas kesehatan akibat keracunan hingga risiko munculnya penyakit kanker. Upaya antisipasi diawali dari memperhatikan peralatan memasak dan penyimpanan, pengolahan bahan pangan hingga lingkungan dapur. |
Kebugaran jasmani |
Kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berlebihan. (Sumber: Pedoman Upaya Kesehatan Olahraga di Puskesmas. Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2004) |
Jika informasi mengenai "e-Procurement" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.