Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan).

definisi DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)= Berdasarkan RPJMN 2010-2015 ditetapkan terdapat 183 kabupaten tertinggal di 27 provinsi, dan ditetapkan 92 Pulau-Pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal penetapan wilayah NKRI serta 34 Pulau-Pulau Kecil Terluar Berpenduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar (data Perpres 78 tahun 2005). Selain itu sebanyak 12 Provinsi, 35 kabupaten/kota, terutama di Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua yang berhadapan langsung dengan negara tetangga.

Lebih lanjut mengenai DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)
Contoh kalimat untuk "DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

Berdasarkan RPJMN 2010-2015 ditetapkan terdapat 183 kabupaten tertinggal di 27 provinsi, dan ditetapkan 92 Pulau-Pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal penetapan wilayah NKRI serta 34 Pulau-Pulau Kecil Terluar Berpenduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar (data Perpres 78 tahun 2005). Selain itu sebanyak 12 Provinsi, 35 kabupaten/kota, terutama di Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua yang berhadapan langsung dengan negara tetangga.

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Diare persisten (Persistence diarhoea)

diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih

Kesehatan Usia Lanjut

Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya

Pelayanan KB

Pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.

Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial

Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan upaya pencegahan infeksi

Pelayanan Kesehatan Perkotaan

Pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang terintegrasi antara pelayanan dasar dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta di wilayah perkotaan. (Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT)

Pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.