Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "BNN (Badan Narkotika Nasional)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata BNN (Badan Narkotika Nasional) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata BNN (Badan Narkotika Nasional).

definisi BNN (Badan Narkotika Nasional)

BNN (Badan Narkotika Nasional)= Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut mengenai BNN (Badan Narkotika Nasional)
Contoh kalimat untuk "BNN (Badan Narkotika Nasional)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "BNN (Badan Narkotika Nasional)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai BNN (Badan Narkotika Nasional)

BNN (Badan Narkotika Nasional) terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

koordinasi

Upaya menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi menjadi suatu kegiatan sinergis, agar dapat melakukan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu sehingga sasaran yang direncanakan dapat tercapai secara efektif dan efisien serta harmonis

narkotika

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs)

BNN (Badan Narkotika Nasional)

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Diare persisten (Persistence diarhoea)

diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih

Dietisien

Seorang nutrisionis yang telah mendalami pengetahuan dan ketrampilan dietetik baik melalui lembaga pendidikan formal maupun pengalaman bekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun atau yang mendapat sertifikasi dari Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) dan bekerja di unit pelayanan yang menyelenggarakan terapi dietetik. (Sumber: Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI 2003)

disinfektan

Bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinyainfeksiatau pencemaran olehjasad renikatauobatuntuk membasmikuman penyakit.Pengertian lain dari disinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuhmikroorganismeyang terpapar secara langsung oleh disinfektan.Disinfektan tidak memiliki daya penetrasi sehingga tidak mampu membunuh mikroorganisme yang terdapat di dalam celah atau cemaran mineral.Selain itu disinfektan tidak dapat membunuhspora bakterisehingga dibutuhkan metode lain sepertisterilisasidengan autoklaf.

Narkotika Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain tanaman Papaver Somnifeum L, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, tanaman ganja.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "BNN (Badan Narkotika Nasional)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.