Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak).

definisi AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)= Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan sifat kelumpuhannya adalah lemas (layuh atau paralitik) yang tidak disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak pada anak usia

Lebih lanjut mengenai AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)
Contoh kalimat untuk "AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak) terdiri dari 8 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan sifat kelumpuhannya adalah lemas (layuh atau paralitik) yang tidak disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak pada anak usia

Anak berkebutuhan khusus

Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, berada di lembaga permasyarakatan/ rumah tahanan, di jalanan, di daerah terpencil/bencana/konflik yang memerlukan penanganan secara khusus.

Waktu Paruh (Biological Half Life)

Pada manusia, waktu paruh adalah waktu yang dibutuhkan untuk setengah dari jumlah awal obat/zat lain dihilangkan dari tubuh, atau bagi obat untuk mengurangi setengah konsentrasi aslinya dalam darah. Hilangnya obat dapat karena berubah menjadi zat lain atau dibuang melalui urin.

Anak penyandang cacat

Setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental.

Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak yang kurang gizi, lahir prematur, anak yang lahir dari keluarga miskin, anak-anak yang mengalami depresi karena perlakukan kasar, anak-anak korban kekerasan, anak yang kesulitan konsentrasi karena sering diperlakukan dengan kasar, anak yang tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak berpenyakit kronis, dan sebagainya.

Kasus suspek

Penyakit klinis yang kompatibel atau memenuhi definisi kasus klinis tanpa tes laboratorium atau kasus dengan tes laboratorium sugestif tanpa informasi klinis

Usia Gestasi = usia kehamilan

Ukuran lama waktu seorangjaninberada dalam rahim. Usia janin dihitung dalam minggu dari hari pertamamenstruasiterakhir (HPMT) ibu sampai hari kelahiran. Periode ini 2 minggu lebih lama dari usia pembuahan.

Usia Lanjut = Elderly

seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih

Usia Risti = Usia Lanjut Risiko Tinggi = High risk elderly

Seseorang yang berusia 70 tahun atau lebih, atau seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan.

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.