Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)" Menurut Kamus Kesehatan

Kamus ini menjelaskan Arti Kata ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata ABH (Anak yang Berhadapan Hukum).

definisi ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)= Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Lebih lanjut mengenai ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)
Contoh kalimat untuk "ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah (1). Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; (2). Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena : 1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau 2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau 3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Anak berkebutuhan khusus

Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, berada di lembaga permasyarakatan/ rumah tahanan, di jalanan, di daerah terpencil/bencana/konflik yang memerlukan penanganan secara khusus.

Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan)

Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan.

Dana Sehat

Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut

Dana Tugas Pembantuan BOK

Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan)

Korban massal

Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang tersedia sehari-hari

Sistem Formularium

Suatu sistem bagi anggota staf medik yang mencakup pengusulan obat untuk di masukkan ke dan / atau dihapus dari formularium, program evaluasi penggunaan obat (EPO), pelaporan ROM, pengadaan program monografi acuan dan program pendidikan in service yang berkaitan dengan obat

Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)

Suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pelayanan pra-rumah sakit, pelayanan d rumah sakit, dan pelayanan antar-rumah sakit. Pelayanan berpedoman pada respons cepat yang menekankan pada "Time Saving is Life and Limb Saving", yang melibatkan masyarakat awam umum, awam khusus, petugas medis, ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.

sistem peringatan dini

Sistem (rangkaian proses) pengumpulan dan analisis data serta diseminasi informasi tentang keadaan darurat atau kedaruratan.

sistem rujukan

Suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung jawab timbal balik, terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan, secara vertikal dalam arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horisontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "ABH (Anak yang Berhadapan Hukum)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Kesehatan
Tentang Kamus Kesehatan

Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.