Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "unifikasi" Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata unifikasi menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata unifikasi.

definisi unifikasi

unifikasi= penyatuan

Lebih lanjut mengenai unifikasi
Contoh kalimat untuk "unifikasi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "unifikasi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata unifikasi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai unifikasi

unifikasi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

hal

[n] (1) keadaan; peristiwa; kejadian (sesuatu yg terjadi): -- spt itu tidak boleh terjadi lagi; (2) perkara, urusan, soal; masalah: pemuda itu mengadukan -- nya kpd polisi; ia ahli dl -- koperasi; lima -- yg menjadi pokok pertikaian; (3) sebab: apa pula -- nya maka jadi begitu; (4) tentang; mengenai: ceramah -- keluarga berencana [n cak] besi tipis berlapis seng

unifikasi

uni.fi.ka.si [n] hal menyatukan; penyatuan; hal menjadikan seragam: penyempurnaan pembinaan hukum nasional dilakukan antara lain dng jalan pembaharuan, kodifikasi, dan -- hukum

antara

an.ta.ra [n] jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yg satu dng yg lain -- nya 4 m; (2) n waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; (3) n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dsb): ia berjalan di -- dua orang pengawal; (4) n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; (5) n dl kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yg terlibat dl peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; (6) p sementara; dl pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; (7) n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); (8) a tidak jauh dr; dekat dng: ia pun sampailah pd -- pasar; (9) p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

jalan

ja.lan [n] tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dsb): mobil kami melewati -- yg sempit dan berbelok-belok; (2) n perlintasan (dr suatu tempat ke tempat lain): -- ke Bandung lewat Puncak selalu macet; (3) n yg dilalui atau dipakai untuk keluar masuk: -- masuk ke Tugu Monumen Nasional melalui lorong di bawah tanah; (4) n lintasan; orbit (tt benda di ruang angkasa): satelit itu berputar mengelilingi bumi melalui -- nya; (5) n gerak maju atau mundur (tt kendaraan): mobil itu sangat laju -- nya; (6) n putaran jarum: arloji itu kurang baik -- nya; (7) n perkembangan atau berlangsungnya (tt perundingan, rapat, cerita, dsb) dr awal sampai akhir: -- ceritanya kurang lancar; (8) n cara (akal, syarat, ikhtiar, dsb) untuk melakukan (mengerjakan, mencapai, mencari) sesuatu: rasanya tidak ada -- lain, kita harus segera mengambil keputusan; (9) n kesempatan (untuk mengerjakan sesuatu): tidak perlu khawatir, -- masih terbuka untuk Anda; (10) n lantaran; perantara (yg menjadi alat atau jalan penghubung): segala itu sudah ditakdirkan Tuhan, kejadian itu hanya sbg --; (11) v cak berjalan: kita tidak boleh -- di atas rumput taman; (12) v melangkahkan kaki: sekali -- , dua tiga maksud tercapai; (13) n kelangsungan hidup (tt organisasi, perkumpulan, dsb): dng begini, -- nya organisasi lebih susah; (14) a dapat dipahami; benar: kalimatnya sudah --

lain

la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung

menjadikan

men.ja.di.kan [v] (1) membuat sbg; merupakan: ia ~ sakit adiknya sbg alasan untuk tidak pergi kuliah; (2) menyebabkan: hal itu akan ~ orang lain marah-marah; (3) mengangkat (memilih) sbg: rakyat telah ~ dia kepala desa; (4) melaksanakan (rencana, janji, dsb): ia ~ penawarannya untuk membeli rumah itu; (5) menciptakan; mengadakan: Tuhan yg ~ langit dan bumi beserta isinya

nasional

na.si.o.nal [a] bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dr bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa: cita-cita --; perusahaan --; tarian --

pembinaan

pem.bi.na.an [n] (1) proses, cara, perbuatan membina (negara dsb); (2) pembaharuan; penyempurnaan; (3) usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "unifikasi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.