Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "recidive " Menurut Kamus Hukum

Kamus ini menjelaskan Arti Kata recidive menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata recidive .

definisi recidive

recidive = (1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman

Lebih lanjut mengenai recidive
Contoh kalimat untuk "recidive "

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "recidive " tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata recidive untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai recidive

recidive terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

recidive

(1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman

perbuatan melawan hukum

suatu kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup terhadap orang lain atau suatu benda

judex

hakim;

Harta Bersama/Harta gono-gini

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

hukum acara pidana

hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;

amnesti

(1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan

Lessee

Yang menyewa barang modal
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "recidive " ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Hukum
Tentang Kamus Hukum

Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.